Wilayah Teritorial Indonesia -Perlu kita ketahui, bahwa sekitar dua per tiga luas Indonesia terdiri dari laut atau samudra. Laut merupakan faktor fisik yang dominan yang membentuk tanah air kita.
a. Luas Laut Perairan Indonesia
Pada awalnya, luas perairan laut Indonesia dihitung tiga mil laut (5,4 km) dari pantai. Hal ini berlaku secara internasional. Lewat batas ini, laut merupakan laut bebas. Cara ini jelas merugikan negara kepulauan seperti Indonesia. Sejak 1957, Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengubah batas itu dan dicetuskan Deklarasi Juanda, selanjutnya menjadi Wawasan Nusantara. Isinya adalah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan perairan laut merupakan unsur pemersatu dengan batas wilayah teritorial laut 12 mil. Upaya ini berhasil disahkan pada konvensi Hukum Laut PBB pada tahun 1982.
b. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah batas dasar laut dari segi geologi yang merupakan kelanjutan dari benua. Wilayah landas kontinen Indonesia dibedakan atas Landas Kontinen Sunda atau Paparan Sunda (bagian barat) dan Landas Kontinen Arafuru atau Paparan Sahul (bagian timur). Paparan Sunda merupakan bagian dari daratan Asia, sedangkan Paparan Sahul merupakan bagian dari Australia.
c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengertian zona ekonomi eksklusif adalah suatu lingkungan ekonomi yang diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Batas zona ekonomi eksklusif terdapat pada jalur laut lepas selebar 200 mil, diukur dari garis dasar.
Jalur zona ekonomi eksklusif bukan merupakan bagian wilayah negara pantai seperti Indonesia, melainkan hanya memiliki dan dapat menggunakan khusus bagi kesatuan kepentingan ekonomi yang terdapat di jalur tersebut. Jalur zona ekonomi eksklusif itu sendiri tetap merupakan milik internasional dan tetap tunduk pada hukum internasional.
Posting Komentar