Indonesia Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia - Sejak 27 Desember 1949, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Bentuk RIS adalah bentuk negara hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus-2 November 1949. Wilayah RIS meliputi:
1. negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia;
2. satuan-satuan kenegaraan, yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah;
3. daerah Swapraja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
1. Negara Bagian:
a. Negara Indonesia Timur (24 Desember 1946);
b. Negara Sumatra Timur (24 Maret 1948);
c. Negara Sumatra Selatan (30 Agustus 1948);
d. Negara Jawa Timur (26 November 1948);
e. Negara Madura (20 Februari 1948);
f. Negara Pasundan (5 Maret 1948).
2. Satuan kenegaraan Kalimantan Barat (Oktober 1946), Kalimantan Timur (Februari 1948), Kalimantan Tengah (Desember 1946), Banjar (Januari 1948), Kalimantan Tenggara (Maret 1947), Bangka, Belitung, dan Riau (Januari 1947), serta Jawa Tengah (Maret 1949).
Kepala negara RIS yang pertama adalah Ir. Soekarno dengan Perdana Menteri Drs. Mohammad. Hatta. Ketua DPR RIS adalah Mr. Sartono. Pembentukan DPR dan Senat yang anggotanya diambil dari tiap negara bagian sebanyak dua orang wakil. Dengan demikian, jumlah anggota senat adalah 32 orang yang berasal dari 16 negara bagian. Pelantikan Presiden Soekarno sebagai Presiden RIS dilaksanakan pada 17 Desember 1949 di Yogyakarta, sekaligus dilakukan serah terima jabatan Presiden RI kepada Mr. Asaat.
Tokoh-tokoh yang duduk dalam kabinet RIS, antara lain Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Ir. Djuanda, Mr Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. J. Leimena, Ir. Herling Laoh, Sultan Hamid II, Arnold Monomutu, dan Ida Anak Agung Gde Agung. Kabinet RIS pertama ini disebut Zaken Kabinet, artinya kabinet yang mengutamakan keahlian dari anggota-anggotanya dan bukan kabinet koalisi partai politik. Dari anggota kabinet hanya dua orang yang mendukung sistem federal, yaitu Sultan Hamid II dan Ida Anak Agung Gde Agung. Dalam waktu kurang dari setahun, pamor RIS di mata rakyat jatuh. Rakyat di negara-negara bagian mengadakan demonstrasi untuk membubarkan RIS dan menuntut kembali ke dalam NKRI.
Untuk menampung aspirasi masyarakat di negara-negara bagian, Pemerintah RIS, dengan persetujuan DPR dan Senat RIS, akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1950 pada 8 Maret 1950, yang berisi tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Dengan adanya dasar hukum Undang-Undang Darurat, banyak negara bagian RIS yang kemudian menggabungkan diri dengan negara RI.
Di antaranya, tuntutan rakyat Jawa Barat pada 8 Maret 1950, yang melakukan demonstrasi di Bandung agar Negara Pasundan dibubarkan dan dimasukkan seluruhnya ke dalam NKRI. Demikian pula yang dilakukan pemerintah Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur yang menyatakan keinginannya untuk bergabung kembali ke dalam wilayah NKRI. Kedua negara bagian tersebut kemudian memberikan mandat nya kepada pemerintah RIS guna mengadakan pembicaraan mengenai pembentukan Negara Kesatuan dengan pemerintah RI pada 12 Mei 1950.
Tindak lanjut dari persetujuan tersebut, dibentuk Panitia Gabungan RIS–RI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo. Tugas panitia ini merancang UUD negara kesatuan. Dua bulan kemudian, terbentuk rancangan UUD negara kesatuan pada 20 Juli 1950. Setelah disetujui dan diterima baik oleh DPR, pada 15 Agustus 1950, Presiden RIS Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950).
Akhirnya, pada 19 Mei 1950, ditandatangani sebuah piagam persetujuan antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI. Piagam itu menyatakan kedua pihak dalam waktu singkat akan bersama-sama melaksanakan pembentukan negara kesatuan. RIS pun bubar dan berganti menjadi Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950. Bersamaan dengan itu, kabinet RIS yang dipimpin Hatta mengakhiri masa tugasnya.
Demikianlah Materi Indonesia Kembali Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Posting Komentar